Kata pinjol atau Pinjaman Online saat ini sudah tidak asing lagi di telinga dan mata masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, berbagai berita miring tentang hal ini kerap kita menghiasi berita baik di media mainstreem maupun portal berita di media sosial. Sayangnya beritanya jarang yang positif. Pinjaman online sering kali diasosiasikan dengan berita negatif seperti bunga yang sangat tinggi, teror dari penagihnya, dan yang paling parah adalah berbagai kasus bunuh diri dengan alasan terjerat pinjaman online. Sebenarnya apa sih pinjol itu? Apakah kehadirannya di Indonesia ini sedemikian meresahkan dan berbahaya? Tidak adakah manfaatnya untuk perekonomian negara? well…. gak usah terlalu luas, adakah manfaatnya untuk kita sendiri???
Sejarah Pinjol dan Regulasinya
Pinjol sebenarnya bukanlah istilah resmi atas industri jasa keuangan yang memungkinkan masyarakat atau sekelompok orang meminjam melalui platform digital. Nama resminya adalah Peer To Peer Lending . Wah keren ya namanya dan konotasinya menjadi lebih positif ketimbang pinjol. Zopa adalah perusahaan peer to peer lending pertama di dunia yang berpusat di Inggris pada tahun 1997. Wow..ternyata saat orang Indonesia belum mengenal HP di Inggris sudah ada bisnis ini. Sedangkan di Indonesia baru muncul pada tahun 2016. Cukup terlambat sebenarnya dibandingkan negara-negara lain.
Karena dinilai memiliki potensi sebagai sebuah industri yang berkembang dan diminati oleh masyarakat, pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian membuat aturan tentan industri ini melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan ini kemudian menjadi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kita tidak akan membahas detail regulasinya seperti apa, silakan membaca sendiri peraturan tersebut yang dapat melalui di website www.ojk.go.id. Selain regulator dari OJK, industri peer to peer landing ini juga kemudian membentuk asosiasi industri bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jadi pinjaman online yang terdaftar di OJK pasti menjadi anggota AFPI.
Mekanisme Pinjol
Mekanisme pinjam meminjam di pinjol sebenarnya sangatlah mudah. Ini terbukti masyarakat yang menjadi konsumen (baca: korban pinjol) berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga mahasiswa. Cukup instal aplikasinya, kemudian selfie dengan KTP ternyata pinjaman dapat cair dalam hitungan menit. Sangat mudah. Semudah itu. Namun apa yang sebenarnya terjadi sehingga pinjol ini membuat resah netizen Indonesia?
Kemudahan proses meminjam melalui aplikasi pinjol, tentu membawa implikasinya sendiri. Istilahnya tidak mungkin orang lain bisa meminjamkan uang dengan mudahnya tanpa sesuatu yang menjadi syarat di dalamnya. Pinjol dengan kemudahan pengajuan bahkan tanpa verifikasi (untuk yang ilegal) dengan bunga yang sangat tinggi. Untuk yang tergabung dalam AFPI, bunga anggota maksimal 0,8% per hari. Betul, Anda tidak salah baca. 0,8% per hari atau sekitar 24% per bulan. Pertahunnya kalikan sendiri ya. Bandingkan dengan suku bunga Kredit Usaha Rakyat sebesar 6% pertahun atau 0,5% perbulan, tentu sangat jauh. Bunga tinggi ini tentu sebanding dengan risiko pinjaman di industri pinjol. Bayangkan saja seberapa besar kemungkinan kredit yang tidak tertagih karena prosesnya semua melalui online saja tanpa isi survey dan jaminan.
Kenapa Pinjol?
Banyak masyarakat yang gerah dan resah atas adanya pinjol ini, padahal menurut saya pinjol ini hadir dari efek sistem keuangan di Indonesia yang sangat prudent dalam menerapkan ketentuan dari berbagai regulator di Indonesia. Ambillah contoh bank, yang kalau minjem itu butuh banyak banget syarat, mana ada bank yang mau ngasi pinjaman dengan foto selfie pegang KTP? Kemudian, pinjol ini dapat diakses kapan saja. Mau hari libur juga bisa. Malam-malam juga bisa cair. Lebih gampang daripada minjem sama tetangga.
Jadi menurut saya pinjol ini sangat membantu untuk orang yang lagi kepepet. Karena bunganya tinggi dan plafonnya kecil, pinjol hanya cocok untuk pinjaman jangka pendek. Ibaratnya minjem hari ini lagi 3 hari harus mengembalikan. Misal yang gajian tanggal 1 mungkin akhir bulan H-3 udah cekak dompetnya, pinjol bisa menjadi solusi. Ini bukan ngajarin ya, tapi hanya sebagai gambaran saja untuk apa pinjol itu sebenarnya.
Selain bisa minjem, tahukah Anda bahwa pinjol yang terdaftar di OJK juga dapat menjadi pilihan investasi. Balik lagi sesuai dengan nama resminya : peer to peer lending memungkin kita untuk meberikan pinjaman kepada orang lain melalui aplikasinya. Nah inilah yang sebenarnya. Berbeda dengan platform pinjol ilegal yang seolah-olah kita meminjam kepada seorang bandar yang menyebabkan industri ini tidak ubahnya seperti rentenir online. Well…itu idealnya ya.
Masalah Dimulai
Permasalahan pinjol di Indonesia sebenarnya hanya 2 saja yaitu bunga yang tinggi dan penagihan yang kadang melewati batas dan norma kesopanan. Peminjam sebenarnya harus mengetahui bahwa bunga pinjol sangat tinggi sebelum mengajukan pinjaman. Sayangnya tingkat literasi masyarakat Indonesia itu masih tergolong rendah. Berdasarkan survey oleh OJK pada tahun 2022, tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap produk industri jasa keuangan kurang dari 50% dengan tingkat inklusi (pemanfaatan produk) di atas 80%. Hal ini diperparah dengan sistem informasi yang tidak transparan dalam aplikasi pinjol sehingga masyarakat hanya berfokus pada memperoleh pinjaman dengan cara mudah.
Jika kita perhatikan selama ini, berbagai kasus yang terjadi di Indonesia dikarenakan oleh kelalaian konsumen dalam membayar tagihan pinjolnya. Istilah ngetrennya Galbay alias Gagal Bayar. Lantas siapa yang salah dalam galbay ini? Menurut saya jelas konsumen. Karena meminjam tanpa mengetahui atau mengabaikan syarat dan ketentuan berlaku (namanya juga kepepet..gak sempat baca persyaratan). Kemudian untuk mengatasi galbay dan menghindari penagihan debt collector, konsumen melakukan kesalahan fatal berikutnya yaitu meminjam di platform pinjol lain untuk menutupi kreditnya. Yang tentunya pinjamannya akan semakin besar dan besar sehingga di ujungnya konsumen tidak akan memperoleh pinjaman lagi karena sudah tidak mungkin memperoleh pinjaman dari platform pinjol.
Ilegal vs Legal
Konsumen di Indonesia masih belum dapat membedakan mana pinjol ilegal dan mana yang legal. Selain karena pinjol ilegal sangat mudah berkamuflase, pinjol ilegal juga selalu menemukan cara untuk meraih korbannya. OJK sering melakukan edukasi tentang bagaimana mendeteksi pinjaman online ilegal. Pada saat masyarakat ingin menginstal aplikasinya, pastikan aplikasi tersebut tidak mengakses kontak dan folder penyimpanan di HP Anda. Pinjaman online yang terdaftar di OJK, aplikasinya hanya boleh untuk mengakses Camera, Microfon, dan Location atau disebut CAMILAN. Bahkan saat ini sudah sangat mudah mengetahui pinjol itu terdaftar di OJK atau tidak melalui call center OJK 157 atau WA di 081-157-157-157. Gampang sekali bukan??
Apa yang terjadi jika kita instal aplikasi pinjol ilegal?? Nah inilah akar masalahnya, karena aplikasi ilegal dapat mengakses (kita yang memberikan aksesnya) kontak dan folder penyimpanan di hp kita, maka mereka akan bebas ngobrak abrik seluruh kontak tersimpan di HP dan tentunya semua galeri foto dan video. Kebayang ya kalau di hp kita ada foto yang agak anonoh, foto itulah yang akan digunakan untuk meneror konsumen galbaynya. Ini juga menjawab pertanyan, kok mereka tau nomer HP saya padahal saya gak ada instal aplikasinya??? Karena mungkin saja, teman Anda yang instal aplikasi pinjol ilegal.
What Next?
Masih ingatkah kita dengan pernyataan Bapak Mahfud MD bahwa tidak usah membayar pinjaman online ilegal?? Well.. dari sudut pandang saya pribadi, saya kurang setuju dengan pernyataan ini. Namanya pinjaman, mau kepada siapapun kita harus membayarnya. Meminjam dengan niat tidak mengembalikan, sama saja artinya sebagai penipu. Lantas bagaimana?? Tidak ada kata lain : Bayar. Negosiasikan jumlah bayarnya jika tidak mampu membayar tunggakan bunganya. Jika debt collectornya maksa dan mengancam, ajak ketemuan saja langsung di kantor polisi. Saya yakin mereka tidak akan berani menampakkan batang hidungnya.
Terakhir, saya ingin mengajak kita semua menjadi konsumen yang cerdas. Tidak hanya dalam minjem di pinjol namun di manapun. Jadilah juga konsumen yang bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang sudah kita ambil dengan kesadaran.
Itulah sudut pandang saya…terima kasih sudah membaca.

